Rabu, 01 Juni 2016

Para pakar bisnis dewasa ini menekankan semakin beratnya persaingan didalam dunia usaha setelah perdagangan bebas yang ditekanan dunia luar telah masuk ke Negara kita

Para pakar bisnis dewasa ini menekankan semakin beratnya persaingan didalam dunia usaha setelah perdagangan bebas yang ditekanan dunia luar telah masuk ke Negara kita


, kita tidak bisa mengelak akan keberadaanya, siapa yang bermodal banyak dialah yang akan memenangkan persaingan tersebut tapi perlu dinggat kita jangan meninggalkan betapa pentingnya tenaga kerja untuk mencapai tujuan usaha tersebut pada umumnya yang diutamakan adalah modal tapi tenaga kerja merupakan alat strategis manajemen yang dipandang tidak terlalu penting.
memberikan pelayanan Outsourcing Tenaga Kerja bertumpu pada kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif menejemen sumber daya manusia secara professional dalam
We are recruit service provider Training and placement of labour, we also offering a team work for outsourcing  labour with the following position kami yang memiliki jasa Perekrutan,  Pelatihan/Training dan Penempatan ( placement ) tenaga kerja, kami juga menawarkan bekerja sama dalam pengelolaan jasa tenaga kerja ( outsourcing ), adapun posisi yang kami tawarkan adalah  sebagai berikut Level Pelaksana ( Low & Midle Level )Production Operator sederajat Cleaning Service, Office Boy/Girl, kernet & Helper Sales Promotion Girl / Boy ( SPG/ B ) Driver & kernet Security Teller / Kasir, Customer Service, administrasi staff  dan Healthy dan SafetyChecker / Time KeeperMechanics Operator ExcaWelder Pump and Operator Pump, HelperDrilling Operator, CrewLevel Manager ( Managerial Level )ProductionEngineeringFinance & AccountingMarketing & Legal Officer dan lain-lainSpv Koordinator AreaTransleter Definisi Pemborongan Pekerjaan dan Pekerja BoronganSecara hukum yang berlaku di Indonesia, adakah perbedaan definisi pemborongan pekerjaan dan pekerja borongan? Dan apa dasar hukum yang melandasinya Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak diatur pengertian atau definisi dari pemborongan pekerjaan. Pemborongan pekerjaan diatur di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) Di dalam Pasal 64 UUK disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melaluiperjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis Syarat pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, antara lain (Pasal 65 ayat [2] UU -  dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
-merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
-tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Selain syarat jenis pekerjaan, terdapat pula syarat untuk perusahaan yang menerima pekerjaan yaitu harus berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat [3] UUK) Sedangkan, definisi pekerja borongan/tenaga kerja borongan diatur dalamPasal 1 angka 3 Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu “Tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan, tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang pekerjaannya didasarkan atas volume atau satuan hasil kerja Pemborongan pekerjaan dengan tenaga kerja borongan jelas merupakan dua hal yang berbeda karena pemborongan pekerjaan merupakan bentuk kebijakan/aktivitas perusahaan, sedangkan tenaga kerja borongan merupakan status tenaga kerja yang dikaitkan dengan cara penerimaan upah
Dasar hukum 1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Akhir-akhir ini istilah outsourcing menjadi topik yang sering dibicarakan. Namun menjadi isue hangat pada saat May Day, atau yang kita kenal dengan Hari Buruh, dimana buruh beramai-ramai menentang penggunaan outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan kemanusiaan. Sebelum terjerumus dengan perdebatan panjang maka sebaiknya secara bersama memahami dulu apa itu outsourcing  Outsourcing secara umum dapat diartikan sebagai proses memperkerjakan pihak ketiga dengan suatu bentuk kontrak. Dalam bukunya, Sukses Implementasi Outsourcing, Iftida Yasar menyebutkan bahwa outsourcing adalah penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Apa kata Undang-Undang? Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 64 menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Yang menjadi kesamaan adalah penyerahan pelaksanaan pekerjaan dan diatur dalam bentuk perjanjian tertulis
  
-  Dalam perjanjian pekerjaan tidak ada hubungan kerja antara perusahaan pemborong dengan perusahaan yang memborongkan sebab dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur “upah” sebagai salah satu syarat adanya hubungan kerja. Jadi yang ada harga borongan-
-  Hubungan antara pemborong dengan yang memborongkan adalah hubungan perdata murni sehingga jika terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri--
-  Perjanjian/perikatan yang dibuat secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata Pasal 1338 jo Pasal 1320 yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaBerdasarkan pengertian di atas jelas yang dimaksud dengan hubungan kerja outsourcing adalah bentuk hubungan kerja borongan dari perusahaan kepada perusahaan lain atas dasar perjanjian, dengan demikian dalam hubungan kerja outsourcing pihak yang terlibat dalam kesepakantan kerja bukan antara buruh dan pengusaha akan tetapi antar sesame pengusaha sedangkan buruh diposisikan sebagai perangkat kerja pelaksana isi perjanjian. Dari sudut pandang buruh hubungan kerja outsourcing menempatkan buruh pada posisi perlindungan yang ambigu disatu sisi buruh terikat dengan perusahaan penyedia tenaga di sisi lain kerja riil buruh untuk dan bertempat di perusahaan lainBerdasarkan bentuk yang diberikan undang-undang antara PKWT atau yang lazim disebut kerja tetap dan PKWTT yang lazim disebut sebagai kerja kontrak, berbeda dengan outsourcing, yang memiliki pengertian sebagai bentuk kerja "pemborangan suatu pekerjaan penunjang yang terpisah dari kegiatan utama suatu perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis kepada perusahaan lain". Berdasarkan pemahaman tersebutlah maka kita dapat memahami bahwasanya Outsourcing berbeda dengan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan kata lain, karyawan outsourcing tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna karyawan outsourcing Dengan arti kata diantara perbedaannya yang mencolok ialah, pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan PKWT dan PKWTT langsung merupakan pihak dalam kesepakatan kerja dengan demikian pekerja/buruh menjadi bahagian dari perusahaan sedangkan pekerja yang diperkerjakan melalui skema outsourcing ia bukan merupakan pihak yang langsung membuat kesepakan kerja dengan pengusaha melainkan pihak yang menjadi pekerja/buruh perusahaan penyedia jasa yang kemudian diperintahkan untuk bekerja pada perusahaan lain, sehingga dengan demikian pekerja/buruh dalam skema outsourcing bukan merupakan bagian daripada perusahaan tempat mereka bekerja, maka dengan sendirinya perusahaan pengguna tenaga buruh outsourcing tidak bertanggungjawab atas kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh, sedangkan kewajiban tersebut berada pada perusahaan penyedia jasa outsourcing penyedia jasa empat pekerja/buruh tergabung Jadi dapat disimpulkan berdasarkan  

0 komentar:

Posting Komentar

download company profile kami disini :

PERIZINAN USAHA

AkteNotarisUdin Narsudin, SH No.14 Tanggal 14 Juli 2003, dan perubahan No. 52 tanggal 25 Juli2 010
Pengesahan Akte Pendiri Men Kum Ham No. C-23535 HT.01.01
Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No.
AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.30.03.1.93.04969
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/604/.BP2T/30-03/PK/IV/2011.
Surat Izin Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan No. Pol : SI/2323 / IV /2 011
Surat Izin Penyedia Jasa Pekerja BP2T Tangerang No.5 68/09-BP2T/2010.
SKDU Kec. Curug Ds. Kadu No. 503/85-Ds.KD/2010
SKDU Kec. Jatiuwung Kel. Keroncong No. 13/04/EKBANG/1/2011
Kartu Tanda Anggota BUJAPI No. 00163/18 -11-2010
Kartu Tanda Anggota KADIN Tangerang No. 20606 -06000871/110204
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.288.101.5 -451.000
Sertifikat Kepesertaan Jamsostek No. 05CK008

Blogroll

 
CLOSE
Hubungi Kami
CLOSE
Hubungi Kami